Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Ini 3 Tuntutan Pihak Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kuasa Hukum akan Gugat Polda Jabar

Kuasa Hukum Pegi Setiawan berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materiel), karena selama ditahan oleh polisi.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pihak Pegi Setiawan akan menuntut sejumlah hal pada Polda Jawa Barat (Jabar). 

"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."

"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," kata Toni.

Respons Polda Jabar soal Putusan Sidang

Sementara itu, soal putusan hakim tersebut, Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa akan mematuhi putusan sidang itu.

"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules mengatakan, hal tersebut akan berproses dan meminta publik bersabar.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved