Kasus Vina Cirebon
Ini 3 Tuntutan Pihak Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kuasa Hukum akan Gugat Polda Jabar
Kuasa Hukum Pegi Setiawan berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materiel), karena selama ditahan oleh polisi.
"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.
Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Sendiri setelah Hakim Putuskan Bebaskan Pegi
Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi tersebut.
Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.
Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi "Perong" berbeda dengan Pegi Setiawan.
Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.
"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."
"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."
"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Toni, sebelum ditetapkan penetapan tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.
Berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya.
Sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.
Sehingga, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tersebut.
Update Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Apa yang Terjadi Sebelum Kejadian Mulai Terbongkar di Sidang |
![]() |
---|
Pantas Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Ternyata ini yang Jadi Sebab |
![]() |
---|
Sosok Etik Purwaningsih Hakim Disebut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Ucapannya Bikin Publik Murka |
![]() |
---|
Baru Terungkap Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Penyebab Luka di Kepala Eky Dibongkar Ahli Forensik |
![]() |
---|
Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Iptu Rudiana Rendah, Ngak Mungkin Cawe-cawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.