Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Ini 3 Tuntutan Pihak Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kuasa Hukum akan Gugat Polda Jabar

Kuasa Hukum Pegi Setiawan berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materiel), karena selama ditahan oleh polisi.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pihak Pegi Setiawan akan menuntut sejumlah hal pada Polda Jawa Barat (Jabar). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Pegi Setiawan akan menuntut sejumlah hal pada Polda Jawa Barat (Jabar).

Diketahui Pegi Setiawan tak lagi bertatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini setelah pihak Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan.

Pegi Setiawan pun kini dinyatakan bebas.

Dia keluar dari sel tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam.

Setelah Pegi Setiawan bebas, pihaknya berniat untuk melakukan gugatan kepada Polda Jabar.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM memaparkan, penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi bahwa Pegi bukanlah tersangka kasus.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Tuntutan lainnya adalah soal ganti rugi.

Toni mengatakan, pihaknya berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materiel), karena selama ditahan oleh polisi, penghasilan Pegi menghilang.

Apalagi, sepeda Pegi juga pernah disita pada 2016 silam saat polisi pertama kali melakukan penggeledahan di rumah Pegi.

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta," ucap Toni.

"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.

Selain materiel, Toni mengatakan, ada juga gugatan imateriel, seperti Pegi disebut pembohong dan pembunuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved