Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Sudah 24 Tahun Jadi ASN

Eman Sulaeman mengungkapkan, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur.

Editor: Indry Panigoro
Kompas TV
Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Sudah 24 Tahun Jadi ASN 

Ucapan Hakim Eman Sebelum Sidang

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan  merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada. 

Dia menduga polisi salah tangkap  terhadap kliennya Pegi Setiawan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved