Kasus Pembunuhan Vina
Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Status Tersangkanya Gugur, Kini Bebas
Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan. Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman menerima permohonan Peegi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rasa bahagia tengah dirasa Pegi Setiawan dan keluarganya.
Itu setelah dirinya berhasil memenangkan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Diketahui dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan sempat diamankan polisi.
Pegi Setiawan ditangkap karena diduga sebagai DPO kasus Vina Cirebon.
Setelah ditahan berminggu-minggu, Pegi Setiawan akhirnya bisa bebas.
Pegi Setiawan bahkan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar.
Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini keluarga sedang menuju ke Polda Jabar untuk membawa pulang Pegi Setiawan.
Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.
Didatangi polisi pada 2016
Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.
Kemudian pada 2016, Masniah menyebutkan bahwa isu Pegi termasuk salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina, sempat berhembus di desa itu.
Ketika itu, anggota polisi bahkan berdatangan untuk meminta keterangan Pegi.
Akan tetapi, Pegi tidak berada di rumah.
Diketahui, Pegi memang jarang berada di Cirebon lantaran kerap pergi ke Bandung untuk menjadi kuli bangunan.
"2016 itu polisi banyak, tapi ibunya nangis karena merasa anaknya enggak di sini, tapi di Bandung," jelas Masniah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
"Polisi bawa motor, ditarik, tapi enggak muncul-muncul (Pegi) karena Pegi merasa enggak melakukan," sambungnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan, polisi sebelumnya mengalami kesulitan saat melacak Pegi.
Menurut dia, hal tersebut karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat tinggal, serta menggunakan identitas palsu.
"Selama ini dia (Pegi) berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung. Selain itu, Pegi juga menggunakan nama samaran sebagai Robi," ujarnya.
Polri Klaim penyidik tak asal-asalan tetapkan Pegi Setiawan jadi tersangka
Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tidak asal dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan penyidik sudah melakukan banyak upaya hingga akhirnya menetapkan Pegi menjadi tersangka.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menunjukkan foto Pegi kepada para terpidana lainnya.
"Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi," ujar Sandi dalam siaran Satu Meja di YouTube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidik juga memeriksa setiap orang yang diduga sebagai Pegi dalam proses pengusutan kasus ini.
Bahkan, menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.
"Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri, ada 17 atau 19 nama, satu persatu dikupas, satu persatu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti," kata dia.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung," sambung Sandi. Selain itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa ayah Pegi Setiawan sempat menyamarkan dan tidak mengakui Pegi sebagai anaknya saat itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Pegi mengakui Pegi sebagai keponakannya yang bermama Robi.
"Bapaknya Pegi itu memperkenalkan Pegi di tempat kosnya bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi, yang dibilang adalah keponakan dia. BAP sudah kita ambil" ujarnya.
Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini. Dalam kesempatan yang sama, Sandi menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.
Sebab, Sandi menyebut kasus ini adalah pembunuhan yang sadis dan brutal.
"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.
Pegi Setiawan tegaskan tak bersalah
Pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan turut dihadirkan.
Saat itu sudah ditentukan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.
Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Ismail, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Ungkap Detik-detik Eky Kecelakaan, Kini Akui Diteror |
![]() |
---|
Demi Buktikan Pengakuannya di Kasus Vina, Hari ini Saka Tatal bakal Sumpah Pocong usai Sholat Jumat |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Murka Bawa 60 Pengacara untuk Bela Diri |
![]() |
---|
Pilunya Dede Riswanto Dulu Ikuti Skenario Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Kini Nasibnya Terancam |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siapa yang Bisik 8 Nama Tersangka Kasus Vina Cirebon ke Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.