Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Berikut 10 Jenis Usaha yang Dikenakan Pajak, Termasuk Asuransi

Di Indonesia, semua bentuk usaha yang menghasilkan pendapatan biasanya diwajibkan membayar pajak, tergantung pada jenis usaha, skala, dan pendapatan

Editor: Alpen Martinus
IST
Ilustrasi pajak 

6. Industri Manufaktur:

  • Pabrik yang memproduksi barang-barang konsumen atau industri.
  • Usaha kerajinan tangan atau industri kecil lainnya.

7. Usaha Pendidikan:

  • Sekolah, kursus, atau lembaga pendidikan lainnya yang mengenakan biaya.
  • Tempat pelatihan atau bimbingan belajar.

8. Usaha Kesehatan:

  • Klinik kesehatan, rumah sakit, atau praktik medis lainnya.
  • Apotek atau toko obat.

9. Usaha Keuangan dan Asuransi:

  • Bank, lembaga keuangan, atau lembaga kredit lainnya.
  • Perusahaan asuransi dan investasi.

10. Usaha Transportasi:

  • Perusahaan taksi, transportasi online, atau angkutan umum.
  • Perusahaan logistik atau ekspedisi.

Pajak yang dikenakan pada tempat usaha dapat bervariasi, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan lain-lain.

Perusahaan yang memiliki karyawan juga mungkin diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan karyawan (PPh 21) dan iuran lainnya seperti BPJS.

Sangat penting bagi pemilik usaha untuk memahami kewajiban pajak mereka dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Konsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua kewajiban pajak yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved