Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Berikut 10 Jenis Usaha yang Dikenakan Pajak, Termasuk Asuransi

Di Indonesia, semua bentuk usaha yang menghasilkan pendapatan biasanya diwajibkan membayar pajak, tergantung pada jenis usaha, skala, dan pendapatan

Editor: Alpen Martinus
IST
Ilustrasi pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini terus menggenjot pendapatan pajaknya.

Itu dibutuhkan untuk pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

ada banyak sumber pajak, satu di antaranya adalah dari usaha yang dilakukan masyarakat.

Baca juga: Berikut 7 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NIK atau NPWP 16 digit, Berlaku 1 Juli 2024

Ada beberapa tempat usaha yang kini bisa ditarik pajaknya.

Pemerintah pun memperjelas, usaha apa saja yang bisa dipungut pajak.

Agar masyarkat wajib pajak juga bisa memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu, pemerintah juga bisa memenuhi kewajiban dengan melakukan pembangunan.

Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah pada individu, perusahaan, atau entitas lain untuk mendanai layanan publik dan infrastruktur.

Di Indonesia, semua bentuk usaha yang menghasilkan pendapatan biasanya diwajibkan membayar pajak, tergantung pada jenis usaha, skala, dan pendapatan yang dihasilkan.

Berikut adalah beberapa jenis tempat usaha yang umumnya diwajibkan membayar pajak:

1. Usaha Dagang:

  • Toko retail, swalayan, atau supermarket yang menjual berbagai produk kepada konsumen akhir.
  • Toko online atau bisnis e-commerce yang menjual produk melalui platform digital.

2. Usaha Jasa:

  • Salon kecantikan, spa, atau klinik perawatan kecantikan.
  • Bengkel kendaraan, layanan reparasi, atau jasa teknis lainnya.
  • Konsultan bisnis, hukum, atau keuangan.

3. Restoran dan Kafe:

  • Restoran, kafe, warung makan, dan tempat makanan lainnya yang menjual makanan dan minuman.
  • Tempat makan cepat saji atau food court.

4. Usaha Hiburan:

  • Bioskop, tempat konser, dan klub malam.
  • Tempat hiburan keluarga, taman bermain, atau arena permainan.

5. Usaha Properti dan Akomodasi:

  • Hotel, motel, atau penginapan lainnya.
  • Persewaan properti atau bisnis properti.

6. Industri Manufaktur:

  • Pabrik yang memproduksi barang-barang konsumen atau industri.
  • Usaha kerajinan tangan atau industri kecil lainnya.

7. Usaha Pendidikan:

  • Sekolah, kursus, atau lembaga pendidikan lainnya yang mengenakan biaya.
  • Tempat pelatihan atau bimbingan belajar.

8. Usaha Kesehatan:

  • Klinik kesehatan, rumah sakit, atau praktik medis lainnya.
  • Apotek atau toko obat.

9. Usaha Keuangan dan Asuransi:

  • Bank, lembaga keuangan, atau lembaga kredit lainnya.
  • Perusahaan asuransi dan investasi.

10. Usaha Transportasi:

  • Perusahaan taksi, transportasi online, atau angkutan umum.
  • Perusahaan logistik atau ekspedisi.

Pajak yang dikenakan pada tempat usaha dapat bervariasi, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan lain-lain.

Perusahaan yang memiliki karyawan juga mungkin diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan karyawan (PPh 21) dan iuran lainnya seperti BPJS.

Sangat penting bagi pemilik usaha untuk memahami kewajiban pajak mereka dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Konsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua kewajiban pajak yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved