Pajak
Berikut 10 Jenis Usaha yang Dikenakan Pajak, Termasuk Asuransi
Di Indonesia, semua bentuk usaha yang menghasilkan pendapatan biasanya diwajibkan membayar pajak, tergantung pada jenis usaha, skala, dan pendapatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini terus menggenjot pendapatan pajaknya.
Itu dibutuhkan untuk pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
ada banyak sumber pajak, satu di antaranya adalah dari usaha yang dilakukan masyarakat.
Baca juga: Berikut 7 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NIK atau NPWP 16 digit, Berlaku 1 Juli 2024
Ada beberapa tempat usaha yang kini bisa ditarik pajaknya.
Pemerintah pun memperjelas, usaha apa saja yang bisa dipungut pajak.
Agar masyarkat wajib pajak juga bisa memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, pemerintah juga bisa memenuhi kewajiban dengan melakukan pembangunan.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah pada individu, perusahaan, atau entitas lain untuk mendanai layanan publik dan infrastruktur.
Di Indonesia, semua bentuk usaha yang menghasilkan pendapatan biasanya diwajibkan membayar pajak, tergantung pada jenis usaha, skala, dan pendapatan yang dihasilkan.
Berikut adalah beberapa jenis tempat usaha yang umumnya diwajibkan membayar pajak:
1. Usaha Dagang:
- Toko retail, swalayan, atau supermarket yang menjual berbagai produk kepada konsumen akhir.
- Toko online atau bisnis e-commerce yang menjual produk melalui platform digital.
2. Usaha Jasa:
- Salon kecantikan, spa, atau klinik perawatan kecantikan.
- Bengkel kendaraan, layanan reparasi, atau jasa teknis lainnya.
- Konsultan bisnis, hukum, atau keuangan.
3. Restoran dan Kafe:
- Restoran, kafe, warung makan, dan tempat makanan lainnya yang menjual makanan dan minuman.
- Tempat makan cepat saji atau food court.
4. Usaha Hiburan:
- Bioskop, tempat konser, dan klub malam.
- Tempat hiburan keluarga, taman bermain, atau arena permainan.
5. Usaha Properti dan Akomodasi:
- Hotel, motel, atau penginapan lainnya.
- Persewaan properti atau bisnis properti.
Nasib Pajak 2026, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Jawaban DJP Terkait Isu Akan Ditarik Pajak Amplop Hajatan yang Viral di Medsos, Tidak Ada Rencana |
![]() |
---|
Pungutan PPn PMSE Perdagangan Elektronik Capai Rp 17 Triliun |
![]() |
---|
Tak Lunasi Utang Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak |
![]() |
---|
Hari Pajak, Dirjen Pajak Tetapkan NIK sebagai NPWP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.