Pajak
Jawaban DJP Terkait Isu Akan Ditarik Pajak Amplop Hajatan yang Viral di Medsos, Tidak Ada Rencana
Rosmauli menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan menepis isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang viral di media sosial terkait rencana pemerintah untuk menarik pajak amplop hajatan.
Isu tersebut semakin menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak buru-buru mmberikan klarifikasi.
Baca juga: Silaturahmi, DJP Suluttenggomalut dan Tribun Manado Bersinergi untuk Bangun Sulawesi Utara
Agar tak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyrakat terkait isu tersebut.
Tenyata amplop hajatan tidak masuk dalam target penarikan pajak.
Sebab ada syarat tertentu untuk menarik pajak.
Banyak warganet yang mengungkapkan kebingungannya, mempertanyakan kebenaran informasi yang tersebar luas itu.
Mereka khawatir jika pemberian amplop dalam acara pernikahan atau hajatan keluarga akan masuk dalam objek pajak dan menambah beban masyarakat.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, memberikan klarifikasi resmi.
Rosmauli menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan menepis isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menarik pajak dari pemberian dalam acara hajatan atau kondangan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Rosmauli menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam pernyataan tersebut, yakni terkait prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
Ia menegaskan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak oleh negara.
Memang terdapat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi objek pajak.
Nasib Pajak 2026, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Berikut 10 Jenis Usaha yang Dikenakan Pajak, Termasuk Asuransi |
![]() |
---|
Pungutan PPn PMSE Perdagangan Elektronik Capai Rp 17 Triliun |
![]() |
---|
Tak Lunasi Utang Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak |
![]() |
---|
Hari Pajak, Dirjen Pajak Tetapkan NIK sebagai NPWP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.