Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Jawaban DJP Terkait Isu Akan Ditarik Pajak Amplop Hajatan yang Viral di Medsos, Tidak Ada Rencana

Rosmauli menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan menepis isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak.

Editor: Alpen Martinus
HO
PAJAK: Ilustrasi kantor DJP. Ramai isu akan ditarik pajak amplop hajatan, ini jawaban DJP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang viral di media sosial terkait rencana pemerintah untuk menarik pajak amplop hajatan.

Isu tersebut semakin menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak buru-buru mmberikan klarifikasi.

Baca juga: Silaturahmi, DJP Suluttenggomalut dan Tribun Manado Bersinergi untuk Bangun Sulawesi Utara 

Agar tak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyrakat terkait isu tersebut.

Tenyata amplop hajatan tidak masuk dalam target penarikan pajak.

Sebab ada syarat tertentu untuk menarik pajak.

Banyak warganet yang mengungkapkan kebingungannya, mempertanyakan kebenaran informasi yang tersebar luas itu.

Mereka khawatir jika pemberian amplop dalam acara pernikahan atau hajatan keluarga akan masuk dalam objek pajak dan menambah beban masyarakat.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, memberikan klarifikasi resmi.

Rosmauli menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan menepis isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menarik pajak dari pemberian dalam acara hajatan atau kondangan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rosmauli menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam pernyataan tersebut, yakni terkait prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.

Ia menegaskan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak oleh negara.

Memang terdapat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk  hadiah atau pemberian uang dapat menjadi objek pajak.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved