Pajak
Pungutan PPn PMSE Perdagangan Elektronik Capai Rp 17 Triliun
Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut P PN PMSE.
Dua pemungut baru itu ialah Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 17,46 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020.
"Selanjutnya, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023 dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi, Rabu (21/2/2024).
Selain dua penunjukan yang dilakukan, di Bulan Januari, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesiae telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(ndo)
Baca juga: Berikut Poin Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dievaluasi Pemkab Minsel dan DPRD
Baca juga: Pantas Pemkot Bitung Dapat Penghargaan dari KPP Pratama, Ternyata Lantaran Capaian Pajak 2023
Nasib Pajak 2026, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Jawaban DJP Terkait Isu Akan Ditarik Pajak Amplop Hajatan yang Viral di Medsos, Tidak Ada Rencana |
![]() |
---|
Berikut 10 Jenis Usaha yang Dikenakan Pajak, Termasuk Asuransi |
![]() |
---|
Tak Lunasi Utang Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak |
![]() |
---|
Hari Pajak, Dirjen Pajak Tetapkan NIK sebagai NPWP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.