Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berikut 7 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NIK atau NPWP 16 digit, Berlaku 1 Juli 2024

DJP menggencarkan program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit secara bertahap.

Editor: Alpen Martinus
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

TRIBUNAMANADO.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah berupaya untukm mengolaborasikan fungsi NIK dan NPWP.

Upaya tersebut sudah lama dilakuna, satu di antaranya dengan menyinkronkannya.

Pemerintah pun mempermudah layanan administrasi kependudukan.

Baca juga: DJP Resmikan Perpajakan NPWP Berbasis NIK dan NITKU

Terbaru mereka menyebutkan ada layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Juli 2024.

Layanan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Hingga saat ini, sudah banyak warga yang melakukan pemadanan.

Pemerintah akan mempermudah untuk proses pelaporan pajak.

DJP menggencarkan program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit secara bertahap.

Hingga Minggu (30/6/2024) pukul 09.00 WIB, 74 juta atau 99,1 persen dari total 74,68 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit.

Khusus wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK sebagai NPWP 16 digit mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk menggantikan format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit.

INA Digital Dibentuk, Lebih dari 27.000 Aplikasi Dihapus

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Bukan hanya itu, NPWP yang terdiri dari 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Lantas, mana saja layanan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024?

7 layanan pajak bisa diakses pakai NIK atau NPWP 16 digit

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved