Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Sebelum Ditayangkan, YouTuber dan TikToker Wajib Verifikasi Konten ke KPI

kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran

Editor: Indry Panigoro
Freepik
Foto ilustrasi konten kreator YouTube 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info soal Aturan Baru Pemerintah.

Pemerintah kembali membuat peraturan lagi.

Kali ini sasarannya para konten creator.

Baik YouTuber hingga TikTokers.

Ya pemerintah kini membuat Aturan Baru Pemerintah yang diatur dalam UU Penyiaran.

Jadi bagi YouTuber dan Tiktoker kini wajib verifikasi konten ke KPI Hasil Revisi UU Penyiaran terbaru.

Draf Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik.

Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).

"Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya," ujar Wahyudi kepada Kontan, Rabu (15/4).

Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain.

Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved