Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU KIA

Presiden Jokowi Teken UU KIA untuk Memfasilitasi Hak Ibu Pasca Melahirkan, Cuti Bisa Sampai 6 Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi sorotan.

Diketahui UU KIA tersebut berisi kesejahteraan ibu dan anak.

Dimana terkait seribu hari pertama kehidupan.

Salah satunya soal cuti melahirkan ibu yang berstatus pekerja.

Kini cuti melahirkan seorang ibu kini bertambah lebih lama.

Hal ini untuk memfasilitasi hak ibu untuk tumbuh kembang anak.

Terkait hal tersebut UU KIA telah diteken Presiden Jokowi.

Berikut ini informasi terkait UU KIA.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/7/2024), UU tersebut memfasilitasi hak ibu pasca melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal, sebagai upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

"UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dikutip dari Antara

UU yang diteken Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 itu, memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran kandungan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved