Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Antasari Azhar Meninggal Dunia

Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Sabtu 8 November 2025

Kabar duka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

|
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
BERITA DUKA - Kabar duka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Potret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Kabar duka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
  • Antasari Azhar menghembuskan napas terakhir pada usia 72 tahun.
  • Mendiang Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
  • Kabar duka disampaikan oleh Boyamin Saiman, advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

Antasari Azhar menghembuskan napas terakhir pada usia 72 tahun.

Kabar duka disampaikan oleh Boyamin Saiman, advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari.

"Betul, barusan saya konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif. Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," ujar Boyamin Saiman.

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan mohon dimaafkan segala salah beliau," lanjutnya.

Sosok Antasari Azhar

Mendiang Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Ia dikenal sebagai mantan Ketua KPK pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terpilih memimpin lembaga antirasuah itu pada tahun 2007.

Nama Antasari menjadi sorotan nasional setelah didakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Antasari terhindar dari hukuman mati, namun divonis 18 tahun penjara.

Selama proses persidangan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

Kemudian tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (28/4/2015).

Permohonan itu dikabulkan Presiden Jokowi dan Antasari akhirnya mendapatkan kebebasan.

Tepat pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Antasari resmi bebas murni pada tahun 2017 setelah Presiden Jokowi memberikan grasi penuh.

Baca juga: Ingat Rani Juliani, Saksi Kunci Kasus Antasari Azhar? Dulu Disembunyikan, Begini Kabarnya Sekarang

-

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved