Guru SMA Ditangkap
Identitas 5 Orang yang Ditangkap Polisi di Kolongan Minut usai Ancam Lelaki Penyandang Disabilitas
Identitas 5 orang yang ditangkap polisi di Desa Kolongan, Minut, Sulut, Kamis (6/11/2025). Mereka diduga ancam lelaki penyandang disabilitas.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Identitas 5 orang yang ditangkap polisi di Desa Kolongan, Minut, Sulut, usai diduga ancam lelaki penyandang disabilitas, Kamis (6/11/2025).
- Dari lima orang yang ditangkap tersebut, tiga di antaranya merupakan guru SMA ternama di Minut. Sementara dua orang lainnya adalah warga sipil.
- Wakapolsek Airmadidi Ipda Viska Wawo melalui Kasi Humas Polres Minut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima orang di Desa Kolongan, Kecamataan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap Polsek Airmadidi Polres Minut.
Dari lima orang yang ditangkap tersebut, tiga di antaranya merupakan guru SMA ternama di Minut.
Sementara dua orang lainnya adalah warga sipil.
Kelima terduga pelaku diduga melakukan pengancaman kepada seorang lelaki penyandang disabilitas RM (20) warga jaga V, Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, Minut.
Wakapolsek Airmadidi Ipda Viska Wawo melalui Kasi Humas Polres Minut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025).
"Jadi kronologis kejadian, sebelum ketiga orang guru dan dua warga sipil ditangkap, mereka kedapatan melakukan pesta mitas di dalam sebuah ruang kelas SMA di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Kamis (6/11/2025)," kata Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, saat di konfirmasi Sabtu (8/11/2025).
Dari pesta miras inilah, kelima pelaku memanggil korban RM (20) kemudian melakukan pengancaman.
Polsek Airmadidi yang menerima informasi, dipimpin Wakapolsek Ipda Viska Wawo bersama personil SPKT mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pengancaman di SMA ternama di Desa Kolongan tepatnya di jalan Walanda Maramis.
Setibanya di TKP, aparat polisi dari Polsek Airmadidi langsung meringkus kelima orang pelaku tiga orang guru dan dua orang warga sipil, Kamis (6/11).
"Mereka kami tangkap karena mengadakan pesta miras di sebuah ruangan kelas dan berakhir dengan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas," tandasnya.
Saat ini kelima orang pelaku ditahan di Mapolsek Airmadidi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Berikut identitas nama inisial dan usia para terduga pelaku:
LP (42)
JN (35)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-orang-yang-ditangkap-Polsek-Airmadidi-Polres-Minut-di-Desa-Kolongan-Kalawat-Minut-Sulut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.