Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah Soal Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pada siswa dari keluarga rentan miskin pemerintah melalui Kemdikbud.

Editor: Indry Panigoro
(pip.kemdikbud.go.id)
Cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update seputar Program Indonesia Pintar ( PIP ).

Kabar gembira untuk penerima Program Indonesia Pintar.

Diketahui Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pada siswa dari keluarga rentan miskin pemerintah melalui Kemdikbud.

Penerima bansos pendidikan tahun 2024 ini mencapai 18,6 juta bahkan hingga bulan Juli ini. 

Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 dengan total penerima Bansos PIP Kemdikbud mencapai 18,1 siswa.

Tahun 2024 ini APBN menyiapkan Rp13,4 T untuk PIP, Artinya dana Bansos pendidikan ini disalurkan ke siswa penerima dalam 3 termin.

Ada perbedaan siswa penerima PIP khususnya pada termin 1. Yakni merupakan siswa dengan SK Nominasi atau yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpel.

Dengan kata lain, penyaluran PIP termin pertama dilakukan pada siswa yang sebelumnya sudah pernah menerima PIP, atau sudah terdaftar sebagai penerima.

Sedangkan pada termin 2 terdapat masukan dari Dinas Pendidikan maupun pemangku kebijakan setempat.

Yakni Dinas Pendidikan setempat bisa mengajukan siswa yang layak menerima PIP namun belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos pendidikan dari Kemdikbud ini.

Oleh karenanya, siswa penerima PIP pada termin kedua ini harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpel setelah mendapat SK Nominasi.

SK Nominasi memuat daftar penerima PIP. Orang tua atau wali diharapkan memeriksa apakah anaknya masuk sebagai penerima PIP melalui SK Nominasi ini.

Jika siswa sudah masuk SK Nominasi, maka langkah selanjutnya adalah membuka atau melakukan aktivasi rekening Simpel di Bank yang dituju, yakni BNI, BRI atau BSI.

Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa harus menunggu update di SIPINTAR hingga statusnya berubah menjadi SK Pemberian.

Ketika status pada akun siswa sudah berubah menjadi SK Pemberian, maka tinggal sebentar lagi dana bantuan akan masuk ke rekening masing-masing yang sudah diaktivasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved