Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

DJP Resmikan Perpajakan NPWP Berbasis NIK dan NITKU

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pemerintah melalui Dirjen Pajak mulai menerapkan aturan NPWP berbasis NIK secara bertahap untuk urusan perpajakan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia.

Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. 

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. 

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Hal ini diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU terhitung sejak 1 Juli 2024.

Terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); 
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; 
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); 
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); 
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); 
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan 
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection). 

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. 

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” katanya, Senin (1/7/2024).

Berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak. 

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. 

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Tags
DJP
NPWP
NIK
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved