Mata Lokal Memilih
Jajaran Pemkab Minahasa Sulut Mulai Didatangi Petugas Pantarlih KPU
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Coklit mulai dilaksanakan oleh Petugas Pantarlih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Coklit mulai dilaksanakan oleh Petugas Pantarlih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa.
Kedatangan petugas Pantarlih menyasar jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dimulai dirumah Pribadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Minahasa Dr Arody Tangkere, MAP.
Bertempat di Kelurahan Tataaran Patar Tondano Selatan, Selasa (24/6/2024).
Kedatangan Petugas Pantarlih dari TPS 01 Kelurahan Tataaran Patar, bertujuan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Asisten II Setdakab Minahasa Arody Tangkere, usai menerima petugas Pantarlih menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Minahasa yang sudah boleh melaksanakan pencocokan data pemilih yang sementara dilakukan oleh petugas secara berjenjang.
"Kami sangat berharap kiranya masyarakat Minahasa dapat merespon dengan baik program Coklit yang sementara berlangsung, oleh karena program ini perlu direspon mengingat dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah," kata Tangkere, Selasa (25/6/2024).
Ditambahkan Tangkere, bahwa masalah data Pemilih ini sangat penting.

Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan yakni Coklit memberikan ruang bagi masyarakat secara khusus pemilih di kabupaten Minahasa untuk dapat memperbaiki apabila ada data yang belum sesuai.
"Suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti sangat tergantung dari data coklit yang sementara dilakukan Pantarlih KPU Minahasa," tutur Tangkere.
Selain Asisten II Setdakab, petugas Pantarlih KPU Minahasa juga mendatangi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde, SH, MAP dikediamannya di Kelurahan Tataaran Dua, Tondano Selatan dan Kadis Dukcapil Meidy Rengkuan di Tataaran Satu Tondano Selatan.
Sementara, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, dalam Keputusan KPU tersebut, masa kerja Pantarlih sekitar satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
"Namun dari masa kerja sebulan, KPU Minahasa menargetkan menyelesaikan Coklit dalam dua Minggu," sebut Rendy.
Kendati begitu, dihari pertama ini ada beberapa kendala yang dialami Pantarlih dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Kendala berupa pemilih atau warga tidak berada ditempat sehingga Pantarlih harus kembali lagi untuk melakukan coklit," tandas Ketua KPU Minahasa. (Mjr)
(TribunManado.co.id/Mjr)
Baca berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.