Kasus Vina Cirebon
Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Siapkan 10 Saksi, Peserta Dibatasi
Sidang praperadilan akan digelar hari ini Senin (24/6/2024) dimulai pukul 09.00 WIB di PN Bandung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Babar terbaru jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Sidang praperadilan akan digelar hari ini Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut dikabarkan akan dimulai pukul 09.00 WIB di PN Bandung.
Ada beberapa hal baru yang perlu diketahui menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Apa saja?
Berikut rangkumannya:
22 Pengacara Kawal Pegi, Keluarga Tak Hadir
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan Senin (24/6/2024).
Sedangkan keluarga Pegi tak akan menghadiri sidang perdana praperadilan, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).
Toni RM bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan nanti.
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."
"Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor."
"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024).
10 Saksi dan Ahli hingga Berkas Praperadilan Sudah Siap
Update Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Apa yang Terjadi Sebelum Kejadian Mulai Terbongkar di Sidang |
![]() |
---|
Pantas Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Ternyata ini yang Jadi Sebab |
![]() |
---|
Sosok Etik Purwaningsih Hakim Disebut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Ucapannya Bikin Publik Murka |
![]() |
---|
Baru Terungkap Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Penyebab Luka di Kepala Eky Dibongkar Ahli Forensik |
![]() |
---|
Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Iptu Rudiana Rendah, Ngak Mungkin Cawe-cawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.