Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Viral

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Tegur Penyidik Pembunuhan Vina Cirebon, Beri Peringatan Khusus

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," ujarnya.

Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, penasehat ahli Kapolri, Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan, Aryanto Sutadi mengakui kasus Vina diselimuti banyak kejanggalan.

Pensiunan jenderal bintang dua itu melihat ketidaklaziman penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut, bahkan sudah terjadi sejak awal, yaitu penyidikan. 

"Kejanggalan ada mulai dari penyidikan, sampai penuntutan, sampai putusan dan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Penasihat Kapolri tersebut seperti dikutip dari Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Rabu (20/6/2024). 

Ia menjelaskan kejanggalan pertama terjadi ketika pihak kepolisian menyebut kasus ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas. 

"Kok, kasus (kecelakaan) itu lukanya parah kayak gitu?" tanya Aryanto

Kemudian, kedua, Iptu Rudiana melanggar prosedur dengan menangkap dan menginterogasi sendiri para pelaku. 

Seharusnya Rudiana menyerahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim). 

"Kemudian abis ditangkep digebuki, ada juga saksi yang diarahkan," tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved