Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Viral

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Tegur Penyidik Pembunuhan Vina Cirebon, Beri Peringatan Khusus

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah ada apa dengan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky?

Hingga saat ini, kasus yang terjadi pada 2016 tersebut belum kunjung usai.

Kasus tersebut kembali mencuat pada 2024.

baru kemudian kasus tersbeut berjalan kembali proses hukumnya.

Memang terkesan kasus tersebut berusaha untuk ditutup.

Namun kebenaran selalu akan terungkap, bahkan kini menjadi atensi Presiden Jokowi.

Itu sebabnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan.

Ia memberikan peringatan khusus kepada penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon

Kapolri mengingatkan penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tegas Listyo lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Jenderal Listyo juga meminta penyidik melakukan komunikasi publik secara proaktif. "Informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.

Listyo mengakui kejanggalan kasus Vina dan Eky yang belum tuntas. 

Ia mengatakan seharusnya kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation.

Namun, kenyataannya, polisi tak memakai model itu karena sejak awal bukti-bukti terkait kasus tersebut minim. 

Sejauh ini, bukti yang ada hanya berdasarkan keterangan para saksi. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved