Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

DPRD Bitung dan Eksekutif RDP Bahas Tuntutan Demo ASN, Sekda Dianggap Tak Mampu Jawab

Ia mencermati undangan yang disampaikan, pihak sekretariat DPRD Bitung mengundang kepada Wali Kota Bitung untuk hadir.

|
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Rapat - suasana rapat dengar pendapat dprd Bitung dan pihak ekskutif pemkot Bitung bahas tuntutan ASN yang dituangkan dalam aksi demo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ketua fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bitung Sulut, Billy Glen Lomban (BGL) desak Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, Kamis (20/6/2024).

Bahkan, BGL menyepelekan pendapat, jawaban dan argumen yang disampaikan oleh Sekda Bitung Rudy Theno.

Desakkan itu disampaikan putra mantan Wali Kota Bitung Maximilian Jonas Lomban (MJL) yang digadang berpeluang jadi Calon Wali Kota Bitung dari Nasdem, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang Resmi Disahkan KPU

RDP dilaksanakan DPRD Bitung dan pihak eksekustif, terkait tindak lanjut hasil penyampaian aspirasi sebagai upaya

memperjuangan kesejahteraan terkait dengan Hak - Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung.

Dengan suara lantang BGL sampaikan, tidak setuju dengan pelaksanaan rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Erwin Wurangian dan Ketua Komisi III Ramlan Ifran menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno.

Terkait dengan kenapa ia tidak setuju dengan rapat RDP, BGL merendah apalah arti dirinya sendiri yang tidak bisa membatalkan atau merubah rapat dengar pendapat tidak bisa.

Ia mencermati undangan yang disampaikan, pihak sekretariat DPRD Bitung mengundang kepada Wali Kota Bitung untuk hadir.

Menurutnya Wali Kota harus hadir memenuhi undangan, karena perbincangan tadi mengambang, baik dari DPRD dan ASN yang berdemo.

"Pak sekda tidak mampu menjawab. Kalaupun mampu jawab bukan kapasitasnya menjawab, makanya kenapa tidak setuju rapat ini," kata Billy Glen Lomban, Kamis (20/6/2024).

Lanjutnya, pada pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Bitung Rabu kemarin harusnya Wali Kota Bitung hadir, karena sudah penentuan tapi diwakili Sekda.

Hingga memunculkan pertanyaan, kenapa tidak di wakili oleh Wakil Wali Kota dan penjelasan Sekda Wakil Wali Kota ada tugas di jam yang sama.

Saat ia cek, Wakil Wali Kota berada di rumah.

Sekali lagi ia menekan tidak setuju dengan RPD tersebut, karena harus hadirkan Wali Kota dan Wakil  Wali Kota lalu menanyakan kepada mereka terkait masalah hal ASN sehingga pucuku pimpinan bisa terjawab.

"Kami yakin Wali Kota mampu jawab kapan hak ASN bisa terbayar," tegasnya.

Usulannya, buat kembali rapat dengar pendapat dengan pemkot Bitung dengan mengundang Wali Kota Bitung dan Wakilnya menyesuaikan dengan waktu mereka.

Agar ASN yang menuntut hak mereka bisa mendengar dari Wali Kota, kapan waktu pasti hak ASn terbayar.

Menurut Lomban tahun - tahun sebelumnya terkait pembayaran Gaji 13 dan THR yang wajib setiap tahun tidak ada masalah dan aman-aman.

Nanti di tahun ini baru ada masalah, karena alasan ada Pilkada. 

Ia mempertanyakan kenapa anggaran dari pusat untuk ini dan itu, kenapa di pakai untuk lainnya dan itu tidak ada yang bisa menjawab.

Sekali lagi, Billy Glen Lomban (BGL) mengaku pesimis dengan RDP yang telah di gelar, karena susah mendapat jawaban atas apa yang menjadi tuntutan dan kemauan ASN.

Karena pihak eksekutif yang hadir dipimpin sekda Bitung Rudy Theno, tidak mampu menjawab hanya secara teknis oleh kepala perangkat daerah yang terundang.

Ap yang disampaikan pihak eksekutif, hanya alasan karena mereka jalankan visi misi dan menjalankan program kerja bukan yang membuat.

"Yang membuat visi misi program Wali Kota dan wakil Wali Kota. Makanya tanyakan ke keduanya. Apakah susah mereka ada waktu, tanyakan waktunya. Karena bagai jika mampu jawab dengan baik keuntungan secara politis, tapi kalau blunder rasakan sendiri," tandasnya.

Sementara itu pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi II DPRD Bitung, Erwin Wurangian menyampaikan rekemendasi dari hasil RDP antara legislatif dan eksekutif terkait tuntutan Hak ASN.

Rekomendasi pertama, Pemkot melalui perangkat daerah terkait segera menindak lanjuti aspirasi para ASN yang berdemo, berdasarkan data yang disampaikan ASN.

Dan kedua DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) akan menggelar rapat dengan tom anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait solusi anggaran untuk pembayaran hak ASN.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved