Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

BREAKING NEWS: Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terpidana kasus politik uang, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). 

Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Baca juga: Kisah Bunda Meri TKW di Arab Saudi, 30 Tahun Kerja Jadi ART, Kini Jadi Bintang TV Arab Saudi

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta

Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved