Kasus Politik Uang
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang kasus politik uang dengan terdakwa Chery Lintang akhirnya memasuki putusan hakim, pada Rabu (19/6/2024)
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.
Hakim menilai Chery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan masa tenang kepada peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada terdakwa. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto.
Selain itu, Chery wajib membayar denda Rp 5 juta.
"Menjatuhkan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," tuturnya.
Dituntut JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut Chery Lintang 6 bulan penjara dan denda Rp Rp 5 juta.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.
Baca juga: Hanya Beberapa Jam Pohon Tumbang di Inobonto Satu Bolmong Sulut Berhasil Dibersihkan BPBD
Baca juga: CNR Siap Bertarung di Pilbup Minahasa Sulawesi Utara, Masuk Survei Calon Kepala Daerah Partai Golkar
Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.
"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU.
Dalam perkara ini, Chistofel dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Di situ Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.
Kemudian, pada 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP, dan nomor telepon.

Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.