Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

BREAKING NEWS: Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terpidana kasus politik uang, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Christovel Liempepas dan Indra William Liempepas, dalam kasus politik uang.

Majelis Hakim Irianto Tiranda memvonis keduanya dengan enam bulan penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto.

Terdakwa pun wajib membayar denda Rp 20 juta.

"Menjatuhkan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," tuturnya.

Dituntut JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut Chery Lintang 6 bulan penjara dan denda Rp Rp 5 juta.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Baca juga: Update Harga Telur Ayam di Pasar Pinasungkulan Karombasan Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 19 Juni 2024 Turun, Sekarang Dijual Segini

Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU.

Dalam perkara ini, Chistofel dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Di situ Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP, dan nomor telepon.

Terpidana kasus politik uang, Chery Lintang, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024).
Terpidana kasus politik uang, Chery Lintang, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved