Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Jelang Vonis Hakim, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Minta Publik Mengawal Persidangan

Kuasa hukum dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali buka suara ke publik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
Kuasa hukum Liempepas bersaudara. Kris Tumbel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang putusan hakim sidang kasus politik uang, kuasa hukum dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali buka suara ke publik.

Menurut Kuasa Hukum Kris Tumbel kasus ini butuh perhatian dari publik pada saat putusan nanti.

"Karena ini menjadi kekhawatiran saya untuk periode akan datang, misalnya ada orang yang punya tujuan baik untuk daerah, kemudian ada mekanisme yang membuat pesta demokrasi menjadi tidak sehat, cedera dan cacat," jelasnya Selasa (16/6/2024)

Dia pun yakin terhadap majelis hakim yang memeriksa terkait pembuktian yang sudah berjalan satu minggu ini.

"Harapan saya perkara ini tidak boleh luput dari publik, bisa saya sampaikan dalam pembuktian kemarin, sangat-sangat tidak berimbang dan mengada-ngada apa JPU lewat saksi maupun ahli," jelasnya

Menurutnya apa yang JPU tunjukan lewat pembuktian di persidangan semua sudah jelas, bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan kasus politik uang seperti yang dituduhkan.

"Doa dari publik kami perlukan supaya tidak ada praktik-praktik yang ingin mendiskriminasikan orang dengan cara-cara seperti ini," jelasnya

Kuasa hukum yakin 100 persen para terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami yakin 100 persen dan saya juga berdoa sekiranya majelis hakim yang memeriksa dan memutus besok hari itu memang sudah pada rananya, berpegang teguh pada aturan yang ada selain keyakinan hakim," jelasnya

Tuntutan JPU

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.

Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.

Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut  6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta rupiah.

Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.

"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved