Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Sebut Kasus Politik Uang Kedaluwarsa

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kris Tumbel, menyebut bahwa tim JPU tidak mampu membuktikan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terdakwa politik uang, Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang, mengikuti sidang pembelaan di PN Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang lanjutan kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas, serta Chery Lintang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (14/6/2024) malam.

Agendanya adalah duplik atas jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelang putusan hakim.

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kris Tumbel, menyebut bahwa tim JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur politik uang.

"Terkait alat bukti JPU dua buah amplop kosong itu menjadi keragu-raguan bagi kami. Semua orang tidak tahu kejelasannya dari mana," jelasnya.

Pihaknya pun sudah mengurai Pasal 523 Ayat 2 UU Pemilu yang didakwakan lewat pembuktian.

"Itu semua jauh dari fakta dan tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan," tambah Kris.

Selain itu, penanganan perkara ini tidak boleh melebihi 7 hari setelah pelimpahan berkas.

"Dan putusan yang kami inginkan ini sudah pernah diputuskan sebelumnya pada putusan Pengadilan Tahuna tahun 2018, sehingga ini menjadi yurisprudensi kemudian menjadi bahan untuk membantu Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk memutus perkara dengan benar," terang Kris.

Tak hanya itu tim kuasa hukum menganggap kasus ini sudah kedaluwarsa dan seharusnya sudah dihentikan.

"Pengadilan Negeri Manado sebenarnya sudah tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara ini," sambung Kris.

Baca juga: Chord Lagu Seandainya - Vierra - Kunci Gitar Bm

Baca juga: Link Nonton Live Streaming Serbia vs Inggris, Kick Off Senin 17 Juni 2024 Pukul 02:00 WIB

Tim pengacara pun yakin bahwa perkara ini akan diputus bebas oleh majelis hakim.

"Yakin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh tanpa ada dasar hukum yang jelas," tutup Kris.

Dituntut JPU

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.

dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus politik uang yang menjerat Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/6/2024).
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus politik uang yang menjerat Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/6/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved