Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Hari Ini Liempepas Bersaudara Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara

Rencananya agenda sidang hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, membenarkan hal tersebut.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie. 

JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

Baca juga: Viral Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite SPBU hingga Terbakar, yang Dilakukan Petugas Terekam

Baca juga: Sosok Iptu Ni Made Suti Arini, Polwan Polda Sulawesi Utara yang Raih Juara I Kemala Run 5K

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved