Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Hari Ini Liempepas Bersaudara Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara

Rencananya agenda sidang hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, membenarkan hal tersebut.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lanjutan sidang kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Christovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang akan bergulir hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/6/2024). 

Rencananya agenda sidang hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, rencananya hari ini sidang tuntutan JPU dalam kasus politik uang ini," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa tim JPU sudah menyiapkan berkas tuntutan. 

"Sudah siap dan kami siap mengikuti agenda persidangan hari ini," jelasnya

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU.

Baca juga: Busuk dan Merusak Pemandangan Ini Potret Motor Sampah Rusak yang Ada di Samping Rudis Gubernur Sulut

Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Pulau Bangka Minut yang Hilang Kini Ditemukan, Ini Identitasnya

Dalam perkara ini, Chistofel dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Di situ Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP, dan nomor telepon.

Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

Sidang kasus politik dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang.
Sidang kasus politik dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved