Kasus Pemilu
Sidang Kasus Politik Uang Caleg di Sulut, Saksi Sebut Terima Uang untuk Dukung Liempepas Bersaudara
Petrus mengatakan, dia tiga kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.
"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya.
Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya
Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye. (Ren)
Indra Liempepas Pernah Transfer Uang Rp 300 Ribu, Ngaku Bukan dalam Rangka Kampanye |
![]() |
---|
Sidang Politik Uang Liempepas Bersaudara di PN Manado, Panwascam: Kami Dapat Info Ada Bagi-Bagi uang |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Terkait Dakwaan Politik Uang: Klien Kami Merasa Difitnah |
![]() |
---|
Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO |
![]() |
---|
Berkas Tersangka Kasus Pencabulan di Poigar Bolmong Sulawesi Utara Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.