Kasus Pemilu
Sidang Kasus Politik Uang Caleg di Sulut, Saksi Sebut Terima Uang untuk Dukung Liempepas Bersaudara
Petrus mengatakan, dia tiga kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -Sidang kasus politik uang terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (10/6/2024).
Kali ini agenda sidang adalah pemeriksan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado yaitu Petrus Samuri dan Andreas.
Dalam keterangannya mereka mengatakan menerima uang Rp 300 ribu untuk memilih dua terdakwa Liempepas bersaudara.
Para saksi mengaku menerima ajakan itu dari terdakwa Chery Lintang.
"Kami diajak terdakwa Chery dengan menyampaikan ada paket Rp 300 ribu untuk memilih Indra dan Cristovel," ujar Petrus Senin (10/6/2024)
Petrus mengatakan, dia tiga kali menerima sejumlah uang.
Dia juga mengaku pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.
"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya
Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.
Di situ dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.
"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya
Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.
"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan di antar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya
Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.
"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya.
Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya
Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye. (Ren)
Indra Liempepas Pernah Transfer Uang Rp 300 Ribu, Ngaku Bukan dalam Rangka Kampanye |
![]() |
---|
Sidang Politik Uang Liempepas Bersaudara di PN Manado, Panwascam: Kami Dapat Info Ada Bagi-Bagi uang |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Terkait Dakwaan Politik Uang: Klien Kami Merasa Difitnah |
![]() |
---|
Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO |
![]() |
---|
Berkas Tersangka Kasus Pencabulan di Poigar Bolmong Sulawesi Utara Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.