Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemilu

Berkas Tersangka Kasus Pencabulan di Poigar Bolmong Sulawesi Utara Masuk Tahap II

Penahanan terhadap tersangka dilakukan Secara prosedur sesuai Perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan TP.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Polsek Poigar
Tersangka bersama barang bukti yang saat press release yang di lakukan Polsek Poigar Jumat (7/06/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Poigar Bolaang Mongondow Sulawesi Utara pastikan berkas tersangka kasus pencabulan masuk tahap II, Jumat (07/06/2024). 

Hal ini dibenarkan Kapolsek Poigar Ipda R Dachlan saat melakukan press release di Mapolsek Poigar. 

"Berkas tersangka JM (24) dengan perkara kasus cabul terhadap anak dibawah umur sudah pada tahap I dan  berkas perkara tersebut saat ini akan tahap II kepada JPU Kotamobagu, " ucapnya. 

Dachlan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan Secara prosedur sesuai Perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan TP.

"Tersangka diamankan melalui surat panggilan, pemeriksaan melalui BAP, gelar perkara hingga penahanan tsk," ucapnya. 

Lanjut Dachlan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) KUHP dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk barang bukti  kami menyita 1 buah celana pendek jeans warna hitam merk premium dan satu buah kaos warna putih corak merah, " tambahnya. 

Diketahui tersangka ditahan atas laporan korban ke Polsek Poigar. 

Diketahui Kronologis kejadian terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Awalnya tersangka inisial JM datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawa kerumah tersangka.

Saat di rumah tersangka korban di rayu masuk ke kamar.

Menerima perlakuan dari tersangka tersebut korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Poigar. 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved