Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemilu

Tanggapan Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Terkait Dakwaan Politik Uang: Klien Kami Merasa Difitnah

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kris Tumbel menjelaskan bahwa pada sidang ke depan pihaknya akan menanggapi pada pokok perkara lewat pembuktian.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempapas menjalani persidangan di PN Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (7/6/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa politik uang caleg terpilih Liempepas bersaudara angkat bicara usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kris Tumbel menjelaskan bahwa pada sidang ke depan pihaknya akan menanggapi pada pokok perkara lewat pembuktian yang dihadirkan JPU maupun kuasa hukum.

"Kami akan menanggapi pada pokok perkara, lewat pembuktian di sidang," jelasnya

Terkait dengan pembagian uang Rp 300 ribu yang termuat dalam dakwaan JPU, kuasa hukum menanggapi dengan santai.

"Kita nanti lihat saja di persidangan terkait dengan pembuktiannya, karena semua orang juga bisa bilang Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Karena pada fase ini semua bisa melakukan hal seperti itu untuk menjeratkan seseorang dan berujung pada proses hukum seperti ini, nanti kita buktikan," jelasnya

Tumbel pun menegaskan bahwa pihaknya mempunyai alat bukti yang bisa memperkuat dalil untuk membela kliennya di persidangan.

"Kalau dari awal klien kami merasa difitnah maka kami membuktikannya di persidangan," jelasnya

Sebelumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fauzie mengatakan, terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas dituding bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disebutkan dalam dakwaa, bahwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Sebut JPU, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved