Sidang PHPU Sulut
2 PHPU dari Sulawesi Utara Ditolak MK, Meidy Tinangon: Bukti Integritas Penyelenggara Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara, Jumat (7/6/2024).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara, Jumat (7/6/2024).
Dengan dibacakannya putusan untuk 2 perkara tersebut berarti semua PHPU dari Sulawesi Utara telah selesai.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya.
Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut.
Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara Pemilu di Sulut.
"Tidak ada upaya mencederai integritas hasil sebagaimana dalil-dalil dalam permohonan para Pemohon,” kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (8/6/2024).
Tinangon berterima kasih kepada semua jajaran KPU, juga pihak Bawaslu se-Sulut, pengacara dan semua pihak yang telah memberi dukungan dan memberi andil bagi kemenangan KPU untuk seluruh perkara yang disidangkan MK.
Selain Tinangon, hadir dalam persidangan MK tersebut, Anggota KPU Sulut lainnya, Salman Saelangi, dan komisioner serta staf KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.