Sidang PHPU Sulut
BREAKING NEWS : MK Tolak Permohonan PHPU Harley Mangindaan dan PAN Minahasa dari Sulawesi Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Sulawesi Utara.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Sulawesi Utara.
Sidang dengan agenda putusan ini digelar Jumat 7 Juni 2024 malam.
Sidang PHPU lokus Sulawesi Utara digelar satu sesi dengan perkara dari Provinsi Sulbar, Sulteng dan Jateng.
Dua perkara yang dibacakan putusannya tersebut, pertama, perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.
Kedua, perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, SE MSM. (Caleg Partai Demokrat) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1.
"MK dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, Sabtu (8/6/2024).
Adapun pokok permohonan yang diajukan PAN adalah dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP) pada beberapa TPS di Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.
Dijelaskan, dalil-dalil yang diajukan pemohon tersebut menurut Mahkamah tidak terbukti dan apa yang telah dilakukan oleh jajaran KPU pada lokus TPS yang dipermasalahkan sudah sesuai ketentuan.
"Sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa pernohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkap Tinangon.
“Amar putusan untuk perkara tersebut adalah MK menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya lagi.
Hal serupa juga terjadi untuk perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 yang diajukan oleh Pemohon Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat di Dapil Sulut 1.
Menurut Tinangon, inti dari pokok permohonan Pemohon adalah dugaan adanya penambahan suara kepada Pihak Terkait (Royke Reynald Anter, Caleg PD No urut 1) dan pengurangan suara Pemohon pada beberapa TPS di Kota Manado.
Untuk perkara tersebut pertimbangan hukum Mahkamah dan kesimpulan Mahkamah adalah bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Permohonan pemohon dengan demikian tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah juga dalan amar putusan menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Tinangon.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.