Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Hasto Kristiyanto, Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu

Hasto membawa pengacara pribadi, Patra Zen, dan kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy cs. Kedatangan Hasto menunjukkan bahwa dirinya kooperatif.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diperiksa polisi terkait dugaan kasus hoaks setelah mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selasa (4/6/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diperiksa terkait soal dugaan kasus hoaks.

Ia bersama tim pengacara tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasto membawa pengacara pribadi, Patra Zen, dan kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy cs.

Kedatangan Hasto menunjukkan bahwa dirinya kooperatif.

Ia mengaku sebagai warga negara harus taat hukum, termasuk datang pemeriksaan atas pelaporan terhadap dirinya.

"Niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hasto sempat menunjukkan surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya dan beberapa bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Dalam hal ini, dia mengaku tidak mengenal siapa sosok pelapor terhadap dirinya itu.

"Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," ungkapnya.

Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiwan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Dia menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi swasta nasional yang mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," kata Hasto saat ditemui usai menghadiri acara bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara 'Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024' di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Politisi asal Yogyakarta ini juga mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan Pemilu ini sudah menjadi ini sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved