Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Baru Uji Coba di 6 Provinsi

Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

|
Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi aturan terbaru perpanjangan SIM 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru soal perpanjangan SIM mulai akan diberlakukan di Indonesia.

Kini satu syarat yang harus dimiliki untuk perpanjangan SIM adalah BPJS Kesehatan.

Namun peraturan tersebut belum berlaku untuk seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lengkap Biaya dan Syaratnya

Baru beberapa daerah saja yang diberlakukan seperti itu.

Nanti jika sudah bagus pelaksanaannya, baru akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Mereka menekankan, bahwa ini baru sebatas uji coba saja.

Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, Korlantas Polri baru akan menerapkan kebijakan itu di beberapa daerah dalam agenda uji coba.

Adapun uji coba aturan ini bakal mulai berlaku pada Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Kini masyarakat wajib mengetahui daerah mana saja yang mulai menerapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, berikut daerah-daerah tersebut:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Sumatera Selatan
  4. DKI Jakarta
  5. Kalimantan Timur
  6. Bali
  7. Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fasila menyebut aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Nunung Nuryartono menilai implementasi aturan itu tidak akan memberatkan dan merepotakan masyarakat.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved