Berita Nasional
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lengkap Biaya dan Syaratnya
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemilik harus perpanjang sebelum habis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - SIM anda akan habis masa berlakunya tapi anda belum punya waktu mendatangi Samsat setempat?
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni lima tahun sejak diterbitkan.
Apabila masa berlakunya hampir berakhir, maka SIM harus diperpanjang agar tidak mati.
Saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, maka pemegangnya wajib melakukan perpanjangan.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Besok Rabu 8 Mei 2024, BMKG: 28 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem
Untuk memudahkan pemegang SIM, saat ini perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemilik harus perpanjang sebelum habis.
Selain itu, jika telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal.
Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, terdapat dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang harus siapkan untuk perpanjangan SIM secara online:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Saat mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Digital Korlantas, pastikan jelas dan tidak buram supaya sistem mudah memverifikasi data.
Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Verifikasi nomor telepon (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman ke alamat yang dimasukkan
- SIM diterima pemohon
Perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.
Perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Biaya Perpanjang SIM 2024
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.