Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Resmi, Mobil dan Motor Jenis Ini Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Berlaku Seluruh Indonesia

Berikut ini merupakan daftar mobil dan motor yang dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina.

Editor: Ventrico Nonutu
fernando lumowa/tribun manado
Pelayanan pengisian BBM di sebuah SPBU di Kota Manado. Daftar mobil dan motor yang dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan daftar mobil dan motor yang dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina.

Beberapa jenis mobil dan motor kini tak lagi bisa mengisi Pertalite.

Hal ini lantaran sudah ada aturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pendistirbusian BBM.

Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan mulai 1 Juni 2024.

Dan akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Perubahan aturan pendistribusian BBM diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerapan aturan tersebut lantaran untuk memastikan Subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Menurutnya, beberapa Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, yang memiliki kadar oktan atau RON 90 tersebut.

"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ujar Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Namun, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.

"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," lanjutnya.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved