Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kabar Gembira, Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Insentif Ekonomi

Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.

|
Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
BANTUAN - Ilustrasi uang subsidi upah. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk karyawan swasta.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU).

Program tersebut sama seperti bantuan pemerintah pada masa Covid-19 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Meski begitu, Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. 

Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.

Pertama, diskon biaya transportasi.

Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved