Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Emas Antam

Sosok 6 Mantan General Manager yang Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam, Dimulai Sejak 2010

Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.

Tribunnews.com
Ilustrasi emas. Sosok 6 Mantan General Manager yang Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam, Dimulai Sejak 2010 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau PT Antam.

Sebanyak 6 eks karyawan Antam terseret dalam kasus 09 ton emas Antam tersebut.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil empat orang saksi.

PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu.

Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melibatkan 6 eks karyawan Antam.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 29 Mei 2024 Alami Kenaikan, Sekarang Dibanderol Segini

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi.

Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

"Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.

"109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.

Ia memastikan, perusahaan akan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Terlebih, Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan, atas adanya kasus tersebut, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Maka dari itu, seluruh saluran komunikasi Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pelanggan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Anam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ucap Faisal.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh Antam periode tahun 2010-2021.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja. Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau PT Antam.

Pada hari ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil empat orang saksi.

Para saksi dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

Yakni TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keempatnya sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa empat saksi yang selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan. Untuk HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kejagung turut menetapkan dua mantan GM UBPP LM Antam lainnya, yakni periode 2013–2017, GM dan periode 2017–2019, AH sebagai tersangka.

Namun, kata Kuntadi, dua orang itu sedang ditahan terkait kasus lain, sehingga tidak dilakukan pemanggilan ke Kejagung.

"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan pada saat ini, saudara GM sedang menjalani pidana penjara perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," jelas Kuntadi.

Keenam tersangka tersebut merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Mereka adalah:

TK periode 2010-2011.

HN periode 2011-2013.

DM periode 2013-2017.

AHA periode 2017-2019.

MA periode 2019-2021.

ID periode 2021-2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved