Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aria Bima

MA Ubah Aturan Ketentuan Usia Calon Gubernur, PDIP Minta Masyarakat Jangan Curigai Kaesang

MA mengubah aturan ketentuan usia Calon Gubernur. Kader PDIP minta masyarakat jangan curigai Kaesang Pangarep.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa
MA Ubah Aturan Ketentuan Usia Calon Gubernur. PDIP Minta Masyarakat Jangan Curigai Kaesang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politikus sekaligus Kader PDIP Aria Bima meminta publik agar jangan berprasangka buruk lebih dulu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Aria Bima meminta masyarakat jangan mencurigai putusan MA tersebut sebagai langkah memuluskan karier politik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Aria Bima berpandangan, lebih baik melihat alasan hakim agung mengambil putusan terkait ketentuan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) lebih dahulu.

“Saya enggak terlalu yakin kalau (putusan) itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya Mas Kaesang (maju Pilkada DKI Jakarta).

Jangan mengada-ada dulu,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Bagi Aria putusan MA itu bisa menjadi masukan untuk DPR RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Bahkan, pertimbangan para hakim agung pun sangat mungkin terpakai untuk memperbaiki sistem pemilihan presiden (pilpres).

Menurut Aria Bima, pembuatan aturan tetap harus didasarkan pada hak warga negara dalam budaya demokrasi.

“Untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih,” sebut dia.

Di sisi lain, Bima mempertanyakan putusan hakim agung yang meminta batas usia cagub-cawagub di angka 30 tahun bukan saat mendaftarkan diri tapi ketika dilantik.

Aria Bima.
Aria Bima. (tribun solo)

Aria Bima menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua.

“Kok enggak 17 tahun sekalian? Kok enggak 18 tahun sekalian? Kok enggak 20 tahun sekalian?” ucapnya.

“Ini yang saya kira (harus dijelaskan) sebagai subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik,” imbuh dia.

Diketahui MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tidak seperti yang tertuang sebelumnya dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved