Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Timah

Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah, Total Rp 300 Triliun, 22 Orang Tersangka

Total rincian kerugian negara karena Kasus Korupsi Timah berjumlah Rp 300 triliun. Sebanyak 22 orang jadi tersangka.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Trends
Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah. Total Rp 300 Triliun. Sebanyak 22 Orang Tersangka. 

Selain itu, kerugian negara akibat korupsi timah juga mencakup Rp 2,85 triliun yang merupakan kelebihan pembayaran harga sewa smelter atau pemurnian biji timah oleh PT Timah, dan Rp 26,649 triliun merupakan pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitranya.

Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024):

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved