Teror di Kejagung
Pantas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus tak Dihukum, Ternyata Dianggap Bukan Masalah Berarti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui memang ada aksi penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal Mustofa.
Sehingga, Sandi berucap jika Bripda Iqbal tidak diberikan sanksi apapun dalam kasus penguntitan ini.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tuturnya.
Diketahui, seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda. Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.
Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."
Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.
Siapakah Bripda Iqbal Mustofa?
Dikutip dari Tribun Sumsel, Bripda Iqbal Mustofa lahir di Tegal, 29 Juni tahun 1999.
Dia berasal dari Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan.
Sebelumnya, Foto-foto berikut identitas penyamarannya sebagai karyawan BUMN (PT Telkom) viral di media sosial.
Iqbal menyamar sebagai Herjuna Raka Maheswara alias HRM di perusahaan tersebut.
Status pekerjaan di KTP yang beredar di medsos, masih pelajar/mahasiswa.
Di KTP miliknya, Bripda Iqbal Mustofa belum menikah.
Di akun X @yaniarsim, ditampilkan foto diduga Bripda Iqbal sedang berada di ruang Jampidsus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.