Teror di Kejagung
Pantas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus tak Dihukum, Ternyata Dianggap Bukan Masalah Berarti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui memang ada aksi penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal Mustofa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah terungkap kini siapa yang membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dia adalah Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Pasalnya memang ia tepergok membuntuti.
Baca juga: Akhirnya Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus, Inisial IM Pangkat Bripda
Ia pun langsung diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Setelah itu, Paminal Polri sudah menjemput anggota Densus 88 tersebut.
Anehnya, anggota Densus 88 tersebut tak diberikan sanksi.
Begini lah nasib yang menguntit atau membuntuti
Setelah aksi penguntitannya viral di media sosial, nasib mujur masih memayungi Bripda Iqbal Mustofa.
Meski sempat diamankan ke Kejaksaan Agung, karir Bripda Iqbal Mustofa dipastikan aman.
Hal ini setelah Mabes Polri memastikan tak akan memberikan sanksi kepadanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui memang ada aksi penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal Mustofa.
"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Hal ini juga selaras dengan pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan oleh Bripda Iqbal.
“Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.