Uang Kuliah Tunggal
Kabar Siti Aisyah Mahasiswa UNRI Jalur Prestasi yang Mundur Lantaran Tak Sanggup Bayar UKT
Namun ada beberapa calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU mengalami kenaikan 30 persen - 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.
Anak Buruh Serabutan Mundur
Sebelumnya, tengah viral di media sosial kisah Siti Aisyah mahasiswa mundur dari PTN karena tak mampu bayar UKT.
Keputusan Siti Aisyah mundur pun menjadi sorotan.
Siti Aisyah lolos masuk ke Universitas Riau atau UNRI jalur prestasi.
Namun, meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.
Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.
Alhasil, Siti pun memilih mundur.
Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan.
Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.
Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.
Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.
Pihak kampus merespon permohonan Siti.
Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.