Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Kuliah Tunggal

Nasib Uang Kuliah Tunggal 2025, Ini Perintah Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerintahkan untuk tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
UKT: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia memerintahkan agar Uang Kuliah Tunggal tidak dinaikkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Efisiensi anggaran negara masih dilakukan hingga sekarang.

Sejumlah pos anggaran dipangkas, termasuk anggaran perjalan dinas.

Juga anggaran di beberapa instansi dipangkas.

Baca juga: Poltekes Manado Sulawesi Utara Tidak Menaikan Biaya Uang Kuliah Tunggal

Tak sembarangan lagi menggunakan uang negara sekarang, semuanya sudah diperhitungkan.

Namun untuk anggaran yang dianggap sangat vital dan pro rakyat tetap dipertahankan.

Satu di antaranya adalah uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur tidak dinaikkan.

Hal tersbeut suidah ditegaskan oleh Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerintahkan untuk tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami efisiensi Rp 14,3 triliun dari total pagu Rp 56,607 triliun.

"Saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Bendahara negara itu menegaskan bahwa langkah efisiensi dari anggaran Kemendikti Saintek hanya untuk perjalanan dinas, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga seremonial. Untuk biaya UKT tidak boleh terkena efisiensi.

"Kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya. Maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut," papar Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak.

"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanah perguruan tinggi," jelas dia.

Sebelumnya, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sedang mengusulkan agar pemotongan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun menjadi hanya sebesar Rp 6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

"Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved