Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Kuliah Tunggal

Pantas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Mendadak Batalkan UKT, Ternyata Baru Dipanggil Presiden

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah resmi dibatalkan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah bertemu Jokowi dan memutuskan kenaikan UKT batal

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Mendikbud Nadiem umumkan UKT Kuliah batal naik setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menuai polemik pro dan kontra, pemerintah memutuskan untuk membatalkan uang kuliah tunggal (UKT).

Itu setelah permuan antara Presiden Jokowi dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Hal tersebut terjadi setelah adanya gejolak protes dari mahasiswa di beberapa daerah.

Baca juga: Usai Dipanggil Presiden Jokowi, Mendikbudristek Nadiem Makarim Kini Batalkan Kenaikan UKT

Sebab UKT dianggap memberatkan mahasiswa.

Banyak mahasiswa yang tak sanggup untuk melakukan pembayaran UKT.

Namun sebenarnya, banyak universitas yang sudah menggunakan sistem UKT.

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah resmi dibatalkan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah bertemu Jokowi dan memutuskan kenaikan UKT dibatalkan tahun ini.

Kenaikan UKT sempat bikin heboh dan memancing para mahasiswa protes ke biro rektorat masing-masing. 

Demo yang dilakukan mahasiswa setidaknya membuahkan hasil untuk sementara ini. 

Namun Jokowi memastikan kenaikan UKT cuma ditunda dan mungkin dilanjutkan tahun depan. 

Menanggapi kondisi ini, Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas menilai pembatalan hanya sekedar untuk meredam masifnya aksi protes di masyarakat semata.

Menurutnya jika benar ingin dibatalkan kenaikan tersebut, sebaiknya dicabut Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim itu hanya sekadar meredam kehebohan saja. Bila tidak diikuti dengan pencabutan Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Darmaningtyas dihubungi Selasa (28/5/2024).

Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas

Bila Permendikbud ini tidak dicabut, dijelaskannya maka Permendikbud itu tetap akan berlaku pada tahun-tahun yang akan datang.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved