Uang Kuliah Tunggal
Kabar Siti Aisyah Mahasiswa UNRI Jalur Prestasi yang Mundur Lantaran Tak Sanggup Bayar UKT
Namun ada beberapa calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat viral Kementerian Pendidikan berlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Akibatnya, sejumlah calon mahasiswa yang kurang mampu pilih mengundurkan diri.
Keputusan tersebut membuat sejumlah mahasiswa di berbagai daerah protes.
Baca juga: Poltekes Manado Sulawesi Utara Tidak Menaikan Biaya Uang Kuliah Tunggal
Lantaran itu, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan kemudian dipanggil Presiden Jokowi.
Akhirnya UKT dibatalkan.
Namun ada beberapa calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Namun kini mereka menjadi sorotan luas.
Sebelumnya sempat viral anak buruh serabutan, Siti Aisyah yang lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur prestasi, mundur gara-gara tak mampu bayar UKT di Universitas Riau (UNRI).
Ada juga Naffa Zahra Muthmainnah, juga mundur dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai UKT yang terbilang mahal.
Setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), bagaimana nasib mereka?
Dalam rilis resmi, Nadiem meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk merangkul mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup membayar UKT.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, Nadiem juga meminta PTN untuk memberitahu calon mahasiswa baru mengenai adanya pembatalan kenaikan UKT dari pemerintah.
PTN jemput bola mahasiswa baru yang mengundurkan diri.
Sementara bagi calon mahasiswa yang sudah telanjur mengundurkan diri, PTN diminta untuk jemput bola dan membuat mereka kembali masuk ke kampus.
"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ujarnya.
Nadiem juga mengingatkan agar PTN melakukan tindak lanjut bagi mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT besar sebelum masa pembatalan.
Uang yang sudah masuk, kata Nadiem, sebaiknya dikembalikan atau dialihkan untuk pembayaran di semester perkuliahan berikutnya.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," jelas Nadiem.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang UKT.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Nadiem Makarim berterima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.
Dia mengaku mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Kemendikbud ristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT.
"Alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024) lalu.
Nasib Pilu Mahasiswa Miskin
Sebelumnya, Naffa Zahra Muthmainnah mengaku kecewa tidak bisa kuliah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai uang kuliah yang terbilang mahal.
"Saya kecewa kali tidak bisa kuliah di USU, padahal saya ingin sekali kuliah di (Fakultas Ilmu Budaya USU) jurusan Sastra Arab, tapi tidak terkabul," ujar Naffa kepada wartawan Apriadi Gunawan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (23/05).
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di fakultas yang disasar Naffa sebesar Rp8,5 juta per semester. Angka itu, kata dia, terlampau besar lantaran sebelumnya dia mengira uang kuliahnya nanti hanya Rp2,4 juta sampai Rp3 juta.
"Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU terlalu mahal, orangtua tidak sanggup membiayai kalau Rp 8,5 juta. Itu alasan saya mundur," katanya dengan nada pilu.
Ayah Naffa sudah meninggal sejak tahun 2021, sementara ibunya tidak bekerja. Mereka tinggal di rumah sederhana.
Sejak ayahnya tiada, tulang punggung keluarga dipikul abangnya, Rangga Fadillah, yang sedang kuliah semester lima di Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.
"Abang kuliah sambil kerja," ungkapnya.
Di keluarga, perempuan 18 tahun ini didorong oleh abangnya untuk kuliah. Sebab dari empat bersaudara, hanya Rangga yang menempuh pendidikan tinggi. Itu mengapa Naffa diharapkan mengikuti jejak sang abang.
"Itu harapan keluarga agar saya kuliah."
Ketika Naffa diterima kuliah di USU lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 26 Maret 2024, keluarganya senang sekali.
Naffa juga mengaku bahagia karena Sastra Arab adalah favoritnya. Sejak sekolah di SD sampai SMP, Naffa pintar berbahasa Arab.
Namun kebahagiaan itu hanya sesaat, ketika tahu biaya kuliah di Sastra Arab mencapai Rp8,5 juta per semester.
Perempuan lulusan SMK 1 Medan dan keluarganya ini sontak terkejut. Dia pun tidak yakin bisa kuliah di USU karena keluarganya hanya mampu membayar UKT sekitar Rp3 juta.
"Kata abang, kalau UKT diturunkan abang saya sanggup membiayai kuliah saya. Tapi kalau tidak bisa, abang saya tidak sanggup," katanya pasrah.
Ia juga bercerita sempat mau mengajukan permohonan untuk pengurangan biaya UKT, tapi urung karena kesibukan sang abang.
Kini dia cuma berharap USU menurunkan uang kuliah untuk mahasiswa baru.
Kalaupun tidak bisa kuliah tahun ini, Naffa bakal kerja mengumpulkan uang untuk biaya kuliah di tahun depan. Orangtuanya menyatakan setuju dengan rencana itu.
Jika uangnya sudah terkumpul, dia akan melanjutkan kuliah di Sastra Arab USU. Tapi, jika biaya kuliah tetap mahal Naffa terpaksa menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
"Selama setahun ini kerja dulu, tahun depannya baru kuliah. Cita-cita saya ingin kuliah di USU," katanya.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU mengalami kenaikan 30 persen - 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.
Anak Buruh Serabutan Mundur
Sebelumnya, tengah viral di media sosial kisah Siti Aisyah mahasiswa mundur dari PTN karena tak mampu bayar UKT.
Keputusan Siti Aisyah mundur pun menjadi sorotan.
Siti Aisyah lolos masuk ke Universitas Riau atau UNRI jalur prestasi.
Namun, meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.
Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.
Alhasil, Siti pun memilih mundur.
Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan.
Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.
Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.
Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.
Pihak kampus merespon permohonan Siti.
Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.