Terkini Nasional
Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS
Tapera merupakan program terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.
Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 5,7 persen dari gaji.
Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.
Sementara, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp50.000-Rp600.000 per bulan.
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.
Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan, dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori, berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.
Berikut rinciannya:
Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek).
Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM).
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.
Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan:
0,22 persen dari upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
0,14 persen dari upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK.
0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
Telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Kabar Gembira, Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Insentif Ekonomi |
![]() |
---|
Ternyata Posisi Duta Besar RI untuk AS Kosong, Disorot Usai Ada Kebijakan Tarif Impor Donald Trump |
![]() |
---|
Permintaan Ketum Nasdem Surya Paloh pada Prabowo Subianto, Singgung Ketulusan Hati |
![]() |
---|
Syarat Baru Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 |
![]() |
---|
Kabar Baik, 4 Bansos Cair Juni 2024, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.